Agung Setiawan (20) tega menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, VA
(19). Padahal korban masih dalam kondisi mengandung dua bulan.
Di Mapolsek Gayamsari Semarang, VA menceritakan dirinya sudah kenal
dengan pelaku sejak dua tahun lalu. Kemudian mereka menjalin hubungan
hingga akhirnya VA mengandung anak pelaku. Namun ternyata pelaku enggan
bertanggung jawab.
"Sudah kenal lama karena dia (pelaku) teman adik saya," kata VA di Mapolsek Gayamsari Semarang, Senin (13/1/2014).
Saat VA dilanda gundah karena pelaku tidak mau bertanggung jawab,
datanglah pria yang juga bernama Agus yang bersedia menikahi VA. Kabar
tersebut terdengar oleh pelaku dan membuatnya cemburu. Kemudian pada 10
November 2013 lalu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jalan
Pandansari I RT I RW 2, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang dengan dalih
mengantarkan ke Pasar Johar.
"Saya diajak ke rumahnya terus diancam bakal dianiaya kalau berusaha keluar," kata VA.
Pernah VA berusaha melarikan diri dari rumah pelaku, namun pelaku
mengetahuinya dan menghajar korban menggunakan balok semen hingga robek
di bagian kepala. Bahkan rambut VA yang tadinya terurai panjang dipotong
paksa hingga cepak.
"Saya juga pernah diinjak-injak. Waktu itu usia kandungan sekitar 2
bulan. Saya tidak boleh keluar, di sana juga ada keluarganya tapi diam
saja," ujar VA.
Setelah satu minggu disekap, VA melihat peluang untuk kabur, ia
mengambil telepon seluler milik ayah pelaku dan menghubungi ibunya agar
dijemput. Setelah dijemput, ia kemudian melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Polsek Gayamsari.
Menurut pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan karena rasa sayangnya
terhadap korban. Namun karena pria yang hendak menikahi VA itu bertubuh
besar, pelaku justru meluapkan kemarahan ke kekasihnya.
"Saya tidak bermaksud menyekap, cuma agar dia tidak bertemu dengan
Agung. Saya refleks saja mukul pakai balok semen," aku pelaku.
"Saya sayang sama dia (korban). Kalau Agung itu teman saya," imbuhnya.
Setelah dimintai keterangan, ternyata pelaku pernah masuk penjara
terkait kasus penganiayaan pada tahun 2012 lalu. Saat itu pelaku
menganiaya pria yang dekat dengan VA.
Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan pelaku dijerat pasal
333 dan 351 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku
mendekam di sel Polsek Gayamsari untuk menunggu proses peradilan.
"Selain menyekap, tersangka juga melakukan penganiayaan. Jadi tersangka
dijerat pasal penganiayaan dan penculikan," tandas Juara.
Sumber : Tribunnews.com
Senin, 13 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar