Senin, 13 Januari 2014

Aneh Nih Pria ! Bukannya di Nikahi Malah Di Aniaya !

Agung Setiawan (20) tega menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, VA (19). Padahal korban masih dalam kondisi mengandung dua bulan.

Di Mapolsek Gayamsari Semarang, VA menceritakan dirinya sudah kenal dengan pelaku sejak dua tahun lalu. Kemudian mereka menjalin hubungan hingga akhirnya VA mengandung anak pelaku. Namun ternyata pelaku enggan bertanggung jawab.

"Sudah kenal lama karena dia (pelaku) teman adik saya," kata VA di Mapolsek Gayamsari Semarang, Senin (13/1/2014).

Saat VA dilanda gundah karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, datanglah pria yang juga bernama Agus yang bersedia menikahi VA. Kabar tersebut terdengar oleh pelaku dan membuatnya cemburu. Kemudian pada 10 November 2013 lalu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jalan Pandansari I RT I RW 2, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang dengan dalih mengantarkan ke Pasar Johar.



"Saya diajak ke rumahnya terus diancam bakal dianiaya kalau berusaha keluar," kata VA.

Pernah VA berusaha melarikan diri dari rumah pelaku, namun pelaku mengetahuinya dan menghajar korban menggunakan balok semen hingga robek di bagian kepala. Bahkan rambut VA yang tadinya terurai panjang dipotong paksa hingga cepak.

"Saya juga pernah diinjak-injak. Waktu itu usia kandungan sekitar 2 bulan. Saya tidak boleh keluar, di sana juga ada keluarganya tapi diam saja," ujar VA.

Setelah satu minggu disekap, VA melihat peluang untuk kabur, ia mengambil telepon seluler milik ayah pelaku dan menghubungi ibunya agar dijemput. Setelah dijemput, ia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gayamsari.

Menurut pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan karena rasa sayangnya terhadap korban. Namun karena pria yang hendak menikahi VA itu bertubuh besar, pelaku justru meluapkan kemarahan ke kekasihnya.

"Saya tidak bermaksud menyekap, cuma agar dia tidak bertemu dengan Agung. Saya refleks saja mukul pakai balok semen," aku pelaku.

"Saya sayang sama dia (korban). Kalau Agung itu teman saya," imbuhnya.

Setelah dimintai keterangan, ternyata pelaku pernah masuk penjara terkait kasus penganiayaan pada tahun 2012 lalu. Saat itu pelaku menganiaya pria yang dekat dengan VA.

Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan pelaku dijerat pasal 333 dan 351 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di sel Polsek Gayamsari untuk menunggu proses peradilan.

"Selain menyekap, tersangka juga melakukan penganiayaan. Jadi tersangka dijerat pasal penganiayaan dan penculikan," tandas Juara.


Sumber : Tribunnews.com

0 Comment:

Posting Komentar

#KancutKecilku